BANDA ACEH – Personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, merimgkus sebanyak 22 tersangka pengguna narkoba, jenis sabu dan ganja.
Keseluruhan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa (5/4/2022).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Narkoba Kompol Tendri Wardi SPt SIK MH mengatakan, dari 24 tersangka itu diamankan barang bukti sabu seberat 49,44 gram dan ganja kering 14.023,6 gram.
“Dari 22 tersangka itu, didominasi oleh remaja yamg masih berstatus siswa dan mahasiswa.
Lalu, beberapa di antaranya tak memilki pekerjaan,” kata Kompol Tendri.
Menurutnya, penangkapan 22 tersangka itu dilakukan di sejumlah tempat dan di berbagai lokasi dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, tepatnya sejak 23 Februari 2022 lalu, di awal-awal dirinya bertugas sebagai Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh.
“Bersama–sama dengan personel kami bekerja keras mengungkap berbagai kasus narkoba dengan tujuan bisa memutuskan mata rantai peredaran dan penyebaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” sebutnya.
Baca juga: Polisi Lumpuhkan DPO Narkoba
Baca juga: DPO yang Ditembak Mati Polisi di Aceh Besar Residivis Narkoba
Kompol Tendri juga mengatakan pihaknya juga mengagalkan pengiriman 10 kilogram ganja yang akan dikirim melalui pengiriman ekspedisi.
Namun, untuk tersangkanya saat ini terangnya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Pelaku pengirim ganja-ganja melalui ekspedisi ini menggunakan identitas anonim.
#Polisi #Tangga #Tersangka #Narkoba #Kasat #Narkoba #Polresta #Dua #IRT #Ikut #Gunakan #Sabu
Sumber : aceh.tribunnews.com